Tugas Pokok Fungsi

Kecamatan Gebog dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. Sedangkan Rincian tugas, fungsi dan tatakerja Kecamatan Gebog diatur dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan.

Tugas pokok Kecamatan Gebog adalah melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten kudus di wilayah kerjanya yang mencakup bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, pembinaan kehidupan masyarakat serta urusan pelayanan umum lainnya yang diserahkan Bupati.

Kecamatan Gebog memiliki fungsi yang cukup luas dan strategis dalam menjalankan roda Pemerintahan, antara lain :

  1. Pemberian pelayanan kepada masyarakat
  2. Pelaksanaan tugas-tugas pembinaan kewilayahan diwilayah kerjanya
  3. Penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan sesuai kewenangan yang dilimpahkan
  4. Penyiapan data informasi mengenai potensi/ profil Kecamatan
  5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan seluruh instansi, kelurahan dan desa diwilayah kerjanya
  6. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Kecamatan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Laporan Kinerja ini disusun dengan melakukan analisa dan mengumpulkan bukti untuk menjawab pertanyaan, sejauh mana sasaran pembangunan yang ditunjukkan dengan keberhasilan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Kecamatan Gebog yang telah mendapatkan bimbingan dan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berdasarkan hasil pengukuran kinerja terhadap Indikator Kinerja Utama IKU, disimpulkan bahwa seluruh indicator berkriteria Tinggi dengan rata-rata capaian sebesar 98%.

Ada 2 (dua) IKU pencapaiannya masuk dalam criteria yakni tinggi 98% meliputi :

  1. Meningkatnya akuntabilitas kinerja perangkat Daerah
  2. Terwujudnya fasilitasi pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan partisipatif

Sebagai bagian dari perbaikan kinerja Kecamatan Gebog yang menjadi tujuan dari penyusunan Laporan Kinerja, hasil evaluasi capaian kinerja ini juga penting dipergunakan untuk perbaikan perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan di tahun yang akan datang. Denganini, upaya perbaikan kinerja dan pelayanan public untuk peningkatan kesejahteraan rakyat akan bisa dicapai.

  1. Latar Belakang
           Tugas pokok Kecamatan Gebog adalah tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat, merencanakan, mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakaan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan sarana dan fasilitas pelayanan umum, kegiatan pemerintahan, membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya  dan atau yang belum dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kecamatan Gebog menyelenggarakan fungsi :
1. pemberian pelayanan kepada masyarakat;
2. pelaksanaan teknis kewilayahan atas kebijakan Pemerintah daerah di wilayah kerjanya;
3. pelaksanaan tugas-tugas pembinaan kewilayahan diwilayah kerjanya.
4. penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan sesuai kewenangan yang dilimpahkan;
5. penyiapan data informasi mengenai potensi / profil Kecamatan;
6. pengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan seluruh instansi pemerintah, Kelurahan dan Desa di wilayah kerjanya;
7. pembinaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan lintas kelurahan dan desa;
8. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Kecamatan.
9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Tugas dan Fungsi OPD
Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus sesuai Peraturan Bupati Kudus Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Administrator Dan Pengawas Pada Kecamatan Di Kabupaten Kudus merupakan Perangkat Daerah Kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin Camat dan Camat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
   Camat  mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di wilayah Kecamatan yang meliputi Tata Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Ekonomi dan Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pelayanan Umum dan pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Susunan Organisasi Kecamatan Gebog dan lingkup kewenangannya dapat dilihat dari tugas pokok masing – masing sebagai berikut :
a. Camat

Ringkasan Tugas :

membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di wilayah Kecamatan yang meliputi Tata Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Ekonomi dan Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pelayanan Umum dan pelimpahan sebagian UrusanPemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

b. Sekretaris Kecamatan

Ringkasan Tugas :

Melakukan pengkoordinasian penyediaan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, program, kegiatan serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang kesekretariatan yang meliputi pengelolaan keuangan, rumah tangga, umum dan kepegawaian, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan di lingkup Kecamatan.

Sekretaris Kecamatan membawahi :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kepala subbagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan.

Ringkasan Tugas :

melakukan koordinasi penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan di bidang pengelolaan keuangan,pemantauan, evaluasi serta pelaporan di lingkup  Kecamatan.

Kepala subbagian Umum dan Kepegawaian.

Ringkasan Tugas :

Melakukan koordinasi dan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, aset, kearsipan, keorganisasian, hukum, kehumasan, kepegawaian di lingkup Kecamatan.

c. Kepala Seksi Tata Pemerintahan

Ringkasan Tugas : melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputipembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, BPD, pengelolaan keuangan, kinerja aparatur pemerintah desa.

d. Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan

Ringkasan Tugas : melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, kelembagaan, ekonomi, partisipasi masyarakat desa.

e. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Ringkasan Tugas : melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi pelaksanaan kegiatan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, penerapan dan penegakan peraturan daerah, ideologi negara, organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan, kebencanaan di desa.

f. Kepala Seksi Pelayanan Umum

Ringkasan Tugas : Seksi Pelayanan Umum melaksanakan tugas pokok melaksanakan tugas Camat di bidang Pelayanan Umum, Dalam melaksanakan tugas pokok ,  Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi : pengumpulan data dan bahan lingkup Pelayanan Umum, pelayanan data dan informasi Kecamatan, Pengkoordinasian Penyelenggaraan PATEN.